Profil
Bidang Kemahasiswaan UGN
Unit di bawah Wakil Rektor III yang bertanggung jawab atas pembinaan, kesejahteraan, dan pengembangan mahasiswa Universitas Graha Nusantara Padangsidempuan.
Sejarah singkat
Universitas Graha Nusantara Padangsidempuan (UGN) berdiri pada 11 Maret 1985 dan menjadi salah satu perguruan tinggi swasta tertua di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Sejak awal, pembinaan kemahasiswaan dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan: mahasiswa tidak hanya dibekali ilmu di ruang kuliah, tetapi juga pengalaman berorganisasi dan berkarya.
Seiring bertambahnya fakultas dan program studi hingga mencapai 5 fakultas dan 15 program studi, Bidang Kemahasiswaan berkembang menjadi unit tersendiri yang mengoordinasikan organisasi mahasiswa, penyaluran beasiswa, pembinaan prestasi, serta layanan kesejahteraan dan konseling.
Visi
Menjadi pusat pembinaan mahasiswa yang melahirkan lulusan berkarakter, berprestasi, dan berdaya saing, berakar pada nilai budaya Tapanuli Bagian Selatan.
Misi
- Membina organisasi kemahasiswaan sebagai wahana latihan kepemimpinan dan kerja sama.
- Menyalurkan beasiswa dan bantuan pendidikan secara transparan dan tepat sasaran.
- Mendampingi mahasiswa mengembangkan minat, bakat, dan penalaran hingga tingkat nasional.
- Menyediakan layanan kesejahteraan, konseling, dan administrasi yang cepat dan ramah.
- Menanamkan nilai dalihan na tolu — saling menghormati, saling menyayangi, dan saling menjaga — dalam kehidupan kampus.
Struktur organisasi
Tugas pokok & fungsi
| Bidang | Tugas | Keluaran |
|---|---|---|
| Organisasi | Mengesahkan kepengurusan, menilai proposal kegiatan, membina pengurus | SK kepengurusan, izin kegiatan, laporan pertanggungjawaban |
| Kesejahteraan | Seleksi dan verifikasi penerima beasiswa, layanan konseling | SK penerima beasiswa, laporan penyaluran |
| Prestasi | Mendampingi lomba dan PKM, mencatat capaian mahasiswa | Data prestasi, SKPI, sertifikat penghargaan |
| Administrasi | Surat keterangan, rekomendasi, legalisir dokumen kemahasiswaan | Surat diterbitkan maksimal 3 hari kerja |